Selasa, 26 Agustus 2008

Kritik terhadap sikap Aparatur Penegak Hukum

Oleh PROF.H.ABU DAUD BUSROH,SH (AKADEMISI DAN ADVOKAT)

Sebagai insan sesama Aparat Penegak Hukum merasa terpanggil untuk memberikan masukan kepada bapak yang berfungsi sebagai pengawasan oprasionalnya Pengadilan-pengadilan Negeri, khususnya yang ada di Sumatera Selatan sebagai jangkauan kewenangan bapak dan oleh karena surat tersebut ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI seyogyanya ada kepedulian baik Aparat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah agung mengawasi perilaku yang semena-mena dari pada Yudex Factie di setiap Pengadilan Negeri dalam melayani pencari keadilan.

Perbuatan semena-mena dari pada Majelis Hakim itu adalah dalam hal :
1.Tidak pernah menepati jadwal persidangan yang sebetulnya terhadap perkara perdata masing-masing Ketua Pengadilan dapat memberikan pendisiplinan anggotanya untuk bersidang tepat pada surat panggilan ataupun waktu yang ditentukan di dalam persidangan. Bila pada waktu yang telah ditentukan pihak-pihak telah melaporkan kedatangannya kepada Panitera Pengganti mohon segera dilaksanakan persidangan. Jangan lagi ada yang masih minum kopi, ada yang masih baca Koran, ada yang masih melayani pihak yang ada dengan kaitan perkara, atau hanya bertopang dagu, sehingga ketika mau sidang berlomba-lomba mencari Panitera Pengganti, mencari Hakim Ketua atau anggota dan menunggu macam-macam alasan sehingga persidangan perdata yang ditentukan pada Pukul 09.00 Wib dilakukan persidangannya seenaknya Majelis Hakim menentukan;

2.Seyogyanya telah tiba saatnya pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menerapkan disiplin professional, misalnya bila ditunda persidangan untuk membaca Putusan Sela atau untuk membaca putusan pokok perkara, mana sidang yang tidak tepat waktu Pukul 09.00 Wib ditambah lagi alasan putusan belum siap. Umur Republik Indonesia bukan lagi setahun jagung, Sarjana Hukum professional banyak hanya tidak ada kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan akibat pengaruh budaya kepemimpinan secara system, kolusi dan nepotisme;

3.Dalam perkara pidana jika Terdakwanya tidak berada di dalam tahanan bukankah dapat didisiplinkan persidangan tepat waktu sesuai palu yang diketukan di ruang sidang untuk perkara yang dilanjutkan hari persidangannya dan untuk menepati waktu sesuai dengan surat panggilan;Buatlah situasi dan kondisi ruang sidangan itu berwibawa dengan suatu contoh Panitera Pengganti harus memberikan isyarat kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, pengunjung sidang, Terdakwa diberi aba-aba oleh Panitera Pengganti memberi hormat kepada Majelis Hakim yang memasuki ruang sidang dengan cara berdiri secara sempurna. Dan tertibkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi, cara lapaz mengucap sumpah oleh Panitera Pengganti, isi sumpah sehingga tidak terkesan sumpah-sumpahan saja, tehnik Hakim membuat pertanyaan dengan cara tidak membentak-bentak, marah-marah, menjerat, membuat pertanyaan yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan sama antara Ketua dengan anggota atau sebaliknya, dan tidak hanya berkutat pertanyaan apakah isi Berita Acara Pemeriksaan benar ( karena pertanyaan ini tidak ada panduannya dalam KUHAP );

4.Rawatlah ruang persidangan sehingga memberikan kesan wibawa penganyoman yaitu berupa ruangan sidang bersih, kursi tidak centang perenang, tersedia kipas angin supaya tidak gerah, ya sebagaimanalah prosesi seseorang yang berwibawa akan memberikan rasa keadilan kepada pencari keadilan;

5.Tertbkan Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan Terdakwa-terdakwa yang berada dalam tahanan dan buatlah situasi lokasi penahanan di pengadilan jangan ada hiruk pikuk keluarga Terdakwa yang ditahan tawar menawar dengan pihak pengantar tahanan dan apalagi dengan Jaksa Penuntut Umum yang hanya secara sembunyi-sembunyi meminta uang receh. Terkesan ruang tahanan Terdakwa yang ditahan di pengadilan bagaikan pasar pagi dadakan. Negara RI ini terhormat dan wibawa yaitu Negara Demokrasi yang berdasarkan atas Negara Hukum, bukan Negara cengar-cengir, centang perenang, atau Negara pemeras pencari keadilan;

6.Sudah banyak lembaga yang dibentuk baik lembaga sebagai permanen dibentuk oleh Negara, maupun lembaga dadakan yang dibentuk untuk memfungsikan dengan sempurna lembaga yang permanen agar disiplin dan berwibawa menjalankan tugas. Mengapa Negara RI mau merdeka kalau rakyat khususnya pencari keadilan diurus dengan sekendak hati fungsionaris, mau kemana Negara RI merdeka mau dibawa penguasanya.

Demikianlah , kritikan ini bertujuan untuk membangun citra aparatur penegak hukum agar lebih menghargai insan pencari keadilan. Tiada maksud Penulis untuk menjatuhkan , Penulis semata-mata turut terpanggil untuk membenahi citra penegak hukum yang kian hari makin turun merosot tajam di mata masyarakat.