Jumat, 05 September 2008

Tanggapan terhadap Kritikan Advokat Prof.H.Abu Daud Busroh

Nomor : W6-U/1170/HK-3/IX/2008
perihal :
Mohon ditertibkan jadwal persidangan
disetiap Pengadilan Negeri Perkara Perdata
Pidana, Persidangan Penetapan.

Sehubungan surat Sdr.Prof.H.Abu Daud Busroh,SH Advokat pada Kantor Hukum Polis Abdi Hukum yang berkantor di Jalan Kampus Blok.H.11 A Palembang , tanggal 26 Agustus 2008, Nomor : 1070 Polis.8.2008 perihal tersebut diatas pada pokok surat , bersama ini kami minta agar para Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan berikut jajarannya untuk melaksanakan persidangan secara tertib, tepat waktu, serta sesuai tata cara ketentuan sebagaimana yang diperintahkan oleh pimpinan Mahkamah Agung serta Ketua Pengadilan pada setiap kesempatan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan/ pembinaan ke Pengadilan Negeri- Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan maupun pertemuan khusus lainnya untuk mempedomani Buku II serta peraturan-peraturan maupun petunjuk-petunjuk Surat Edaran Mahkamah agung RI dalam rangka peningkatan kinerja serta mewujudkan citra dan wibawa peradilan, khususnya di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ketua Pengadilan Tinggi Palembang
ttd
RUSMAN DANY ACHMAD,SH

Tidak ada komentar: