PENGANTAR
Kepolisian Republik Indonesia saya ungkapkan dalam satu kata-kata mutiara “Bagaikan menabur angin yang akan menuai badai” dalam proses penegakan hukum menahan pendobrak makelar kasus khususnya di lingkungan perpajakan dan oknum Kepolisian.
Mengapa tidak, yang tentu jawabannya lebih besar manfaat SUSNO membongkar makelar kasus di bidang perpajakan dan pembenahan didalam intern jajaran Kepolisian Republik Indonesia, daripada membungkam SUSNO dengan cara merekayasanya dimasukkan kedalam tahanan.
Semua orang akan menyatakan setuju bila ditanya besar manfaat terbongkarnya skandal kasus perpajakan dan perbuatan menyelewengkan tugas oleh penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan kasus makelar perpajakan SUSNO DUAJI dibandingkan dengan menyalahkan SUSNO DUAJI. Apalagi penulis akan menguraikan ketelitian, ketangkasan menjalankan Hukum Acara Pidana yang benar didalam mengoreksi Kepolisian mengambil tindakan menahan SUSNO DUAJI.
Didalam Koran nasional Rakyat Merdeka tanggal 11 Mei 2010 telah mengungkapkan betapa tidak baiknya tindakan Kepolisian Republik Indonesia menahan SUSNO DUAJI. Ungkapan kalimat itu adalah nyaris tidak ada kalangan yang mengatakan bahwa penangkapan (atau penahanan?) SUSNO DUAJI adalah tindakan yang positif. Banyak tokoh mengecam bahkan Ketua DPR menilai Polisi bersikap represif atau menakut-nakuti rakyat. Ketua DPR MARZUKI ALI yang dari Partai Demokrat yang merasa selalu bertindak diatas angin mengatakan kalau Jenderal Bintang Tiga yang melaporkan kasus korupsi, dapat ditangkap, bagaimana laporan rakyat kecil ?.
Mereka makin tidak berani melapor kepada Polisi walaupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melindungi pelapor tersebut. Mereka (rakyat kecil) takut ditangkap.
MARZUKI ALI pribadi prihatin dengan penagkapan SUSNO karena Jenderal Polisi saja ditangkap, tentu kalau rakyat kecil melapor Tindak Pidana Korupsi juga akan ditangkap. Sehingga kesan masyarakat Polri balas dendam.
PENAHANAN SUSNO DUAJI MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA
Padahal bilamana Kepolisian mau bertindak profesional dan elegan atas ketersinggungan dari perbuatan rekannya Jenderal Bintang Tiga SUSNO DUAJI seyogyanya rampungkan dahulu penyelidikan dan penyidikan pihak-pihak yang terkait makelar kasus yang dinyanyikan oleh SUSNO DUAJI, baru setelah itu dimulai persidangannya di Pengadilan. Setelah itu Kepolisian bekerja berat lagi menelusuri seberapa bersih Jenderal Bintang Tiga SUSNO DUAJI dan apakah yang bersangkutan tidak bagaikan pepatah menepuk air didulang muncrat pada muka sendiri, jika ini dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia masyarakat akan terhibur ada harapan Kepolisian Republik Indonesia benar-benar sejawat rakyat sejati bukan menakuti rakyat sejati.
Untuk menelusuri tindakan Kepolisian Republik Indonesia menahan SUSNO DUAJI agar berjalan meniti jalan hukum yang benar, bukan jalan hukum yang sesat. Ini dasar hukumnya penulis uraikan dibawah ini semata-mata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang seharusnya Kepolisian Republik Indonesia perbuat apalagi tingkat nasional pada jajaran tertinggi di Mabes Polri agar patuh dengan pasal-pasal sebagai berikut :
Dasar hukum diatur dalam KUHAP terperiksa berhak menanyakan atas dasar hukum apa ia-nya diposisikan sebagai TERSANGKA dan mohon ia-nya dapat membaca Berita Acara Saksi yang menyudutkannya adalah Pasal 17 KUHAP. Memang tidak tertulis dengan gamblang dipasal itu, tetapi berdasarkan penafsiran gramatika dan penghalusan hukum / rechts verfining / materiil rumusan anak kalimat; berdasarkan bukti permulaan yang cukup, itu yang dimaksudkan seorang TERSANGKA dibenarkan untuk membaca BAP SAKSI yang menyudutkan dirinya menjadi seorang TERSANGKA. Isi Pasal 17 KUHAP yaitu ”Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dihubungkan dengan Pasal 183 KUHAP menuturkan ”Perbuatan pidana patut disangkakan kepada seseorang apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah”.
Didalam berita media baik cetak maupun elektronik Penyidik Polri tidak transparan dua alat bukti yang menyebabkan SUSNO DUAJI ditangkap / ditahan dan ditetapkan sebagai TERSANGKA. Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP ”Alat bukti yang sah adalah saksi dan keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan TERDAKWA”. Seandainya berita pada media elektonik dan cetak yang menyebabkan SUSNO DUAJI ditahan berdasarkan keterangan Pengacara GAYUS bernama HAPOSAN, berdasarkan keterangan ARAFAT penyidik yang terlibat markus dan SYAHRIL JOHAN yang juga TERSANGKA markus, sama sebagai TERSANGKA makelar kasus perpajakan.
Jika keterangan ini dijadikan alat bukti petunjuk Kepolisian itu salah karena berdasarkan Pasal 168 huruf a KUHAP ”Sesama TERDAKWA tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi” dan ketiga orang tersebut diatas kalaupun dianggap tiga orang saksi yang ada anggapan itu merupakan suatu alat bukti yang minimal adalah salah juga oleh karena ketiga orang tersebut diatas kalaupun mau didudukkan statusnya sebagai saksi mereka berada dalam satu garis sama dan sebangun yaitu sebagai pihak pelaku daripada markus, yang tentu akan dapat berkonspirasi membalas dendam atas laporan SUSNO DUAJI.
Ketiga mereka itu tidak merupakan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 dan tiga saksi yang berada dalam posisi sama dan sebangun tidak dapat bersaksi satu sama lain berdasarkan Pasal 168 huruf a KUHAP jo berdasarkan Pasal 185 Ayat (2) KUHAP yang isinya ”Keterangan seorang saksi tidak cukup mendudukkan seseorang berstatus TERSANGKA”.
Oleh sebab itu seyogyanya penyidik mendalami Pasal 52, jo Pasal 117 Ayat (1) KUHAP yang isnya ”Mengambil keterangan TERSANGKA penyidik tidak boleh memberikan tekanan baik dari siapapun (termasuk dari atasan penyidik) maupun dalam bentuk apapun”. Adalah sikap sikap yang sangat luhur dan terpuji dibidang hukum dengan suatu kata mutiara tegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.
Ungkapan ini diterapkan oleh SUSNO DUAJI dengan mendasarkan pada Pasal 118 Ayat (2) KUHAP yang isnya ”Dalam hal TERSANGKA tidak mau membubuhkan tanda tangannya baik pada Berita Acara Penangkapan, Berita Acara Penahanan maupun Berita Acara Penyidikan, penyidik mencatat keadaan itu membuatnya dalam satu berita acara menyebutkan alasan TERSANGKA tidak mau membubuhkan tanda tangannya”.
Dalam keterangan langsung melalui berita elektornik dan cetak pada tanggal 11 Mei 2010 Pukul ± 18.35 Wib maka tindakan perbuatan daripada penyidik Kepolisian Republik Indonesia menahan Jenderal Bintang Tiga SUSNO DUAJI adalah suatu perbuatan yang melawan hukum justru melakukan suatu tindak pidana dilakukan oleh penyidik bersangkutan yang tercantum didalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa (penyidik) secara melawan hukum memaksa orang lain (SUSNO DUAJI) supaya melakukan atau tidak melakukan (mengharuskan) turut perintah penyidik untuk ditahan, penyidik memakai kekerasan atau perlakuan yang tak menyenangkan terhadap SUSNO DUAJI sendiri maupun keluarganya.
Dihubungkan dengan Hukum Acara Pidana Pasal 21 KUHAP bahwa perbuatan penyidik itu merupakan suatu tindak pidana diancam Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan merujuk Pasal 21 Ayat 4 huruf b KUHAP justru para penyidik SUSNO DUAJI yang dapat ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua Depok.
Oleh sebab itu penulis mewanti-wanti Kepolisian Republik Indonesia seyogyanya menjalankan tugas yang terpuji dimasyarakat janganlah menambah buramnya proses penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini.
Seandainya pihak Kepolisian tersinggung atas legal opini ini penulis mohon maaf karena tidak lain tujuan penulis kapan dimulainya suatu penerapan hukum yang memfungsikan hukum itu sebagai panglima di negaranya sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar