Selasa, 20 November 2012

PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA


Oleh : Hj. Dodoy Suharyati, S.H., M.H.

A.    Pendahuluan
Banyaknya perselisihan/pertengkaran/ persengketaan yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang tidak dikehendaki oleh masyarakat itu sendiri. Adanya pergaulan masyarakat dimana masing-masing orang sangat beraneka ragam tabiat maupun kepentingannya, sudah dapat dipastikan akan muncul ketidak harmonisan/perselisihan/pertengkaran yang kadang-kadang disebabkan oleh hal-hal yang sepele, dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.
Suatu perselisihan muncul ke permukaan, antara lain disebabkan karena masing-masing merasa benar, merasa berhak atas apa yang diperselisihkan, sebab kalau salah satu pihak dari yang berselisih merasa bersalah dan tahu dia tidak berhak atas sesuatu yang diperselisihkan, maka perselisihan itu tidak akan terjadi. Perselisihan itu tidak ada atau berakhir tatkala ketidak benaran dan ketidak berhakan atas sesuatu yang diperselisihkan itu disadari.
Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa, perselisihan /konflik yang sedang terjadi atau yang sedang mereka hadapi.
Dalam konflik yang terjadi dalam masyarakat kadang-kadang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak itu sendiri, sehingga mereka terpaksa menyelesaikan konflik tersebut dengan membawanya ke lembaga peradilan. Konflik yang terjadi biasanya diakibatkan dari berbagai kepentingan yang berbeda dari masing-masing anggota masyarakat yang saling bertabrakan. Untuk menghindari gejala tersebut, mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan-ketentuan atau kaedah hukum, yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat, agar dapat mempertahankan hidup bermasyarakat. Dalam kaedah hukum yang ditentukan tersebut, setiap orang diharuskan bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan terlindungi. Apabila kaedah hukum itu dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Yang dimaksudkan dengan kepentingan diatas adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata materil. Hukum Perdata materil itu menjelma dalam undang-undang atau ketentuan yang tidak tertulis, merupakan pedoman bagi masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat.
Pelaksanaan dari Hukum Perdata  (materi) dapat berlangsung secara diam-diam diantara para pihak yang bertransaksi, tanpa harus melalui instansi resmi. Namun acapkali terjadi Hukum Perdata (materil) itu dilanggar, sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan dan terjadilah ganguan keseimbangan kepentingan didalam masyarakat. Dalam hal ini hukum perdata meteril yang telah dilanggar harus dipertahankan dan ditegakkan. Untuk menegakkan dan mempertahankan hukum perdata materil apabila ada penuntutan hak, diperlukan rangkaian peraturan hukum lain yang disebut Hukum Formil atau Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Perdata merupakan keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan kekuasaan negara.yaitu terjadi melalui Pengadilan. Cara ini disebut cara Litigasi.
Disamping dengan cara Litigasi, dikenal  juga cara penyelesaian sengketa ini dengan melalui lembaga-lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Dispute Resolution/ADR) yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dinamakan non litigasi. Hal ini dimungkinkan selain karena peraturan perundang-undangan, juga karena pada dasarnya dalam cara litigasi, inisiatif berperkara ada pada diri orang yang berperkara (dalam hal ini penggugat). Dengan kalimat lain ada atau tidak adanya sesuatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat.

B.     Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis.
Penyelesaian perselisihan (perkara) perdata yang sederhana, cepat dan murah adalah dambaan kita semua. Harapan tersebut didasari dan didukung pula dengan keberadaan undang-undang Nomor 14 tahun 2007, dimana dalam ketentuan pasal 5 ayat 2 nya menyebutkan :
“ Dalam perkara perdata , Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”
Harapan dalam ketentuan pasal 5 ayat 2 diatas juga dijelaskan dalam Penjelasan umum angka 8 sebagai suatu moto peradilan, yang secara lengkap berbunyi :
  “Ketentuan bahwa PERADILAN DILAKUKAN DENGAN SEDERHA-NA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN” tetap harus dipegang teguh yang tercermin dalam undang-undang tentang Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang termuat peraturan-peraturan tentang pemeriksaan dan pembuktian yang jauh lebih sederhana.”
Namun harapan tersebut sangat sulit untuk diwujudkan dalam kenyataannya, bahkan dalam prakteknya pelaksanaan peradilan perdata semangkin jauh dari harapan. Terbukti akhir-akhir ini muncul suara-suara sumbang yang mencerca lembaga peradilan sebagai penyelesaian masalah yang menimbulkan masalah, sehingga slogan peradilan mengatasi masalah tanpa masalah tidak dapat diciptakan.
Kritik tajam terhadap lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya yang dianggap terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), mahal (very expexive) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum serta dianggap terlampau formalistik (formalistic) dan terlampau teknis (technically) menurut Yahya Harahap.[1] Pada masa sekarang bersifat mendunia, sama-sama mendapat lontaran kritik di semua negara.  Itu sebabnya masalah peninjauan kembali perbaikan sistem peradilan ke arah yang efektif dan efisien, terjadi dimana-mana.  Sistem peradilan Inggris dianggap lambat dan mahal (delay and expensive) sehingga penyelesaian perkara yang dihasilkan dianggap putusan yang tidak adil (injustice). Bahkan muncul kritik yang mengatakan bahwa proses perdata dianggap tidak efisien dan tidak adil (civil procedure was neither efficient no fair).
Apabila terhadap kritik peradilan itu benar adanya, maka perlu adanya perbaikan-perbaikan.  Secara menarik Satjipto Rahardjo menguraikan agar pengadilan dapat menjalankan fungsinya sesuai harapan, yaitu pertama-tama para warga masyarakat haruslah bergerak untuk memanfaatkan jasa yang dapat diberikan oleh lembaga ini. Mereka harus senantiasa bersedia untuk membawa perkara-perkaranya ke depan pengadilan untuk diselesaikan.  Ada bermacam-macam alasan yang dapat menjadi pendorong sehingga warga negara bersedia untuk membawa perkara-perkaranya itu ke pengadilan. Alasan-alasan tersebut diantaranya adalah :
-          Kepercayaan, bahwa di tempat itu mereka akan memperoleh keadilan seperti yang mereka kehendaki.
-          Kepercayaan, bahwa pengadilan merupakan lembaga yang mengekspresikan nilai-nilai kejujuran, mentalitas yang tidak korup dan nilai-nilai utama lainnya.
-          Bahwa waktu dan biaya yang mereka keluarkan tidak sia-sia.
-          Bahwa pengadilan merupakan tempat bagi orang untuk benar-benar memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu pada tahun 1985 Lord Hailsham (dibantu oleh sebuah panitia), mengemukakan usul perbaikan sistem peradilan, terutama yang berkenaan dengan proses penyelesaian perkara perdata dan bisnis. Usul yang dimukakan, mencoba memadu unsur-unsur sistem ”manajemen” kedalam acara perdata. Dengan harapan akan terwujud suatu sistem peradilan yang effisien dan produktif. Usul yang dimukakan Lord Hailsham ini, oleh sementara kalangan dianggap proposal dan radikal (radical proposal)[2]
Usul tersebut antara lain :
-          Penggabungan peradilan tingkat pertama (country court) dengan peradilan tingkat banding (high court). Kedua tingkat peradilan tersebut “terintegrasi” yang disebut dengan “one court entry system” atau “unified court system”, atau disebut juga “one court entry system”.
-          Full pre-trial disclosure” maksudnya, pada saat gugatan diajukan, sekali gus dibarengi dengan pengajuan bukti-bukti, termasuk keterangan para saksi (witness statements).
-          Jalannya pemeriksaan perkara diatur dengan sistem manajemen, berupa “time takle” yang terprogram, agar dapat dihindari biaya mahal dan pemeriksaan yang berlarut-larut.
-          Untuk mencapai produktivitas penyelesaian perkara, diperlukan penambahan anggaran biaya untuk membiayai tambahan “jam persidangan setiap hari” (extra hour’s setting per day) pada setiap tingkat peradilan. Paling tidak, harus ada penambahan ekstra sidang 25 % dari biasa.
-          Mengembangkan sistem baru, berupa “in court arbitration system”.  Sistem ini perpaduan proses litigasi dan arbitrase. Kasus gugat perdata yang nilai gugatan antara a 1.000 sampai a.5.000 diselesaikan melalui arbitrase, yang bertindak sebagai arbitrater ialah hakim sendiri, dengan demikian putusan yang dijatuhkan langsung ”final and banding” dan tertutup upaya banding dan kasasi.
Perselisihan atau sengketa merupakan hal yang tidak dikehendaki, akan tetapi pada kenyataannya sulit untuk dihindari meskipun derajat keseriusannya berbeda-beda. Di Indonesia pada dasarnya perselisihan yang terjadi dalam masyarakat cukup diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Pengadilan sebagai salah satu cara penyelesaian yang paling populer akan selalu berusaha untuk menghindarinya, karena selain proses dan jangka waktunya yang relatif lama dan berlarut-larut serta dengan berbagai kelemahan yang ada.
Apabila kita baca rumusan pasal 1 angka 10 dan alineal ke sembilan dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dikatakan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Sementara itu yang dimaksud alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut dapat kita lihat pada uraian dibawah ini.
1.      Negosiasi
Ketentuan pasal 6 ayat 2 UU No. 30 tahun 1999 pada dasarnya para pihak berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Negosiasi mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 1851 s/d 1864 KUHPerdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang tergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan mana harus dibuat secara tertulis dengan ancaman tidak sah. Namun ada beberapa hal yang membedakan antara negosiasi dengan perdamaian, yaitu :
Pada negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa. Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah sidang pengadilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

2.      Mediasi
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 3  UU No. 30 tahun 1999, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan ”seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyele-saian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Kesepakatan tertulis wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan, dan wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.
Mediator dapat dibedakan :
-          Mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak;
-          Mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa atas permintaan para pihak.

3.      Konsiliasi
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, konsiliasi diartikan sebagai usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Konsiliasi dapat juga diartikan sebagai upaya membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi. Menurut Oppenheim, konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat (Huala Adolf, 1994:186). [3]
Seperti pranata alternatif penyelesaian sengketa yang telah diuraikan diatas, konsiliasipun tidak dirumuskan secara jelas dalam UU No. 30 tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses ligitasi, melainkan juga dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun diluar pengadilan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau sengketa dimana telah memperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

4.      Arbitrase
Pasal 52 UU No. 30 tahun 1999 menyebutkan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 52 diatas tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun.
Ketentuan ini pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari pengertian tentang Lembaga Arbitrase yang diberikan dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang berbunyi :
” Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa”.
Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pen-dapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya sudah lama ada dan dikenal dalam masyarakat, meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg). Karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s.d 651 Reglement of de rechtvordering.  Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan diundangkannya UU Nomor 30 tahun 1999.
Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman juga mengakui keberadaan arbitrase ini, hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui proses arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.  Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
-  Klausula arbitrase yang tercantum dalam   suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa.
      (Factum de compromitendo) atau;
-    Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang  
     dibuat para pihak setelah timbul  sengketa  
     (Akta Kompromis).
Objek perjanjian Arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan penanaman modal, industri dan hak milik intelektual.  Sementara itu pasal 5 ayat (2) nya memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.
Penjelasan umum Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 terdapat beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah :
-   dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
-   dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan       
     karena hal prosedural dan    administratif
-    para pihak dapat memilih arbiter yang  
     menurut pengalaman serta latar     belakang  
     yang cukup mengenai masalah yang
     disengketakan, jujur dan adil.
-    para pihak dapat menentukan pilihan hukum  
     untuk menyelesaikan masalahnya serta  
     proses dan tempat penyelenggaraan
     arbitrase, dan
-   putusan arbiter merupakan putusan yang me-
     ngikat para pihak dan dengan melalui tata  
     cara (prosedur) sederhana saja ataupun
     langsung dapat dilaksanakan.
Menurut Prof Subekti bagi dunia perdagangan atau bisnis, penyelesaian sengketa lewat arbitrase atau perwasitan, mempunyai beberapa keuntungan yaitu bahwa ia dilakukan :
-          dengan cepat
-          oleh ahli dan
-          secara rahasia.
Sementara menurut HMN. Purwosutjipto mengemukakan arti pentingnya peradilan wasit (arbitrase) adalah :
-          Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat
-          Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
-          Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
-          Putusan pengadilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.

C.    Penutup
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase sebagai pranata alternatif penyelesaian sengketa yang didahulukan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999  perlu dikembangkan dan dimasyara-katkan, karena pada dasarnya kita tidak ingin bersentuhan dengan konflik, bahkan, menumpuknya perkara di Badan Peradilan pun, lambat tetapi pasti, kalau lembaga-lembaga alternatif Penyelesaian sengketa tersebut sudah membudaya di masyarakat , maka akan berkurang/bisa dikurangi.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, kiranya perlu diusahakan untuk melakukan pembenahan, baik pada aturan perundang-undangan yang sudah ada maupun sarana dan prasarananya, termasuk pula didalamnya moralitas (ini barangkali yang terpenting), yaitu sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam proses peradilan.


DAFTAR PUSTAKA

-          Satjipto Raharjo, Perumusan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumni, 1978
-          M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesai an Sengketa,  Bandung,  PT.Citra Aditya Bakti, 1997,
-          Joni Emirzon, Alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan,PT. Gramedia Pustaka Utama, Jkt, 2001
-          R Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-          R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1996
-          HMN. Purwosutjipto, Hukum Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Buku Kedelapan, Jakarta, Djambatan, 2003.
-          Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyele-saian Sengketa
-          Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Hakim.


Sudah dimuat dalam Majalah Disiplin Majalah civitas Akademika STIH Sumpah Pemuda Palembang Vol. 14 No.02-Mei 2010 ISSN. 1411 - 0261


[1]  M. Yahya Harahap, BeberapaTtinjauanMengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa,  
   Bandung,  PT.Citra Aditya Bakti, 1997, h. 16.
[2]  Ibid, h.16
[3]  Joni Emirzon, Alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan,PT. Gramedia Pustaka Utama, Jkt, 
   2001 h.90

Senin, 18 Oktober 2010

Tepatkah Nikah Siri Dipidanakan?


A.Pendahuluan
Fenomena pernikahan siri belakangan ini cukup banyak melanda diberbagai kalangan baik dari kalangan masyarakat, pekerja profesional, artis/ selebritis, sampai dengan pejabat. Wabah pernikahan siri seakan sulit terbendung sehingga pemerintah berencana akan mengeluarkan peraturan yang akan melarang pernikahan siri dengan ancaman pidana. Bagi sebagian kalangan sarjana hukum berpendapat apabila pernikahan siri dilangsungkan maka pihak wanita tidak mendapatkan hubungan pewarisan, sedangkan bagi sebagian lagi ada yang berpendapat pihak wanita tetap akan mendapatkan hubungan pewarisan. Cukup banyak pro dan kontra mengenai permasalahan pernikahan siri. Memang kalau kita pandang untung ruginya, pihak wanita jelas dirugikan bila dinikahi secara siri. Untuk itu sangat menarik untuk dikaji baik secara hukum Islam maupun hukum perkawinan nasional. Adapun pengaturan mengenai perkawinan diatur didalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Didalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 berbunyi “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kemudian Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, dan dilanjutkan Pasal 2 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dari bunyi pasal 2 ayat (1) diatas, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Didalam agama Islam, rukun perkawinan/ pernikahan adalah : 1) ada calon mempelai pria dan calon mempelai wanita, 2) Wali dari calon mempelai wanita , 3) ada dua orang saksi (laki-laki) , 4) Ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya dan Qabul yaitu ucapan penerimaan dari calon mempelai pria . Rukun Perkawinan tersebut semuanya harus ada pada saat melangsungkan perkawinan, apabila salah satu tidak ada maka perkawinan tersebut batal menurut Agama Islam.
B.Pernikahan Siri
Pernikahan siri bisa diartikan suatu pernikahan yang dilakukan secara tidak terang-terangan. Adapun alasan orang-orang melangsungkan pernikahan siri ada beberapa alasan antara lain ingin menikah kedua kali tapi terbentur syarat administrasi (contohnya calon mempelai laki-lakinya berstatus PNS ingin menikah lagi akan tetapi tidak mendapat izin dari istri pertama), tidak mendapat restu dari orang tua, ingin cara kilat/ cepat , calon mempelai wanita terlanjur hamil, atau yang paling ekstrem yaitu ingin memuaskan nafsu syahwat tapi dengan cara yang dianggap halal dan aman. Alasan-alasan ini kalau dicermati sudah melenceng dari tujuan perkawinan itu sendiri.
Semestinya perkawinan menjadi suatu wadah pemersatu bagi seorang laki-laki dan seorang wanita serta pemersatu dua buah keluarga. Kemuliaan perkawinan amatlah tinggi yaitu selain sebagai pemersatu, menghasilkan keturunan penerus, dan juga karena mampu mengubah sebuah perbuatan yang haram dilakukan pasangan berlainan jenis menjadi perbuatan yang halal untuk dilakukan. Tapi hakikat ini seringkali tidak disadari.
Pernikahan siri yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada dua jenis pernikahan siri yaitu pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali dan pernikahan siri yang dilakukan dengan wali tapi tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil.
Pertama, pernikahan siri tanpa wali jelas menurut agama Islam hukumnya batal. Adapun hadits Rasulullah SAW seperti yang dituturkan sahabat Abu Musa ra, yang berbunyi “Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali” (HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Saukani, Nailul Authar VI :230 hadits ke 2648) dan hadits HR “Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil”. (HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Saukani, Nailul Authar VI :230 hadits ke 2649). Dari dua hadits diatas , jelas pernikahan tanpa wali menurut agama Islam adalah pernikahan batil. Pernikahan siri yang demikian dapat dianggap sebagai perbuatan maksiat dihadapan Allah , apalagi misalnya calon mempelai wanita sampai tega berbohong kepada calon mempelai pria dengan mengatakan wali nasab-nya telah tiada sehingga menunjuk wali hakim atau calon mempelai pria dan wanita menggelapkan asal usulnya. Perbuatan tersebut dapat dijerat pidana yaitu Bab XIII KUH Pidana yang mengatur kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan (pasal 270 sampai dengan pasal 280). Dengan demikian pasangan tersebut selain berdosa besar juga dapat dijerat sanksi pidana.
Kedua, pernikahan siri yang ada wali tapi tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil. Adapun alasan pernikahan siri tersebut biasanya karena faktor biaya (tidak ada uang untuk melangsungkan pernikahan), hidup jauh dan terisolir, dan ada perasaan pernikahan tersebut harus dirahasiakan takut berpengaruh terhadap kehidupan dan pekerjaan (contohnya artis yang takut pamornya turun dan khawatir tidak laku lagi setelah menikah). Pernikahan siri seperti ini bila dilihat dari aspek hukum Islam pernikahannya sah, karena telah dilakukan menurut syariat Agama. Dengan demikian hubungan pewarisan tetap ada, karena secara agama dan hukum pernikahan Indonesia pernikahan tersebut adalah sah (lihat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 diatas), hanya saja memiliki kelemahan yaitu pernikahan tersebut tidak tercatat dilembaga pencatatan sipil.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 , pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Bila ditafsirkan ayat tersebut pengertian dicatat mengandung fungsi administrasi. Dengan demikian bila tidak tercatat maka tidak dapat dianggap sebagai suatu perbuatan pidana. Jangan sampai kita terjebak paradigma yang pada akhirnya kita mencampur adukkan antara hukum pidana dengan hukum administrasi, karena ini jelas dua hukum yang berbeda. Fungsi pernikahan dicatat adalah sebagai alat bukti , bahwa sepasang manusia telah melangsungkan pernikahan. Selain itu dengan adanya surat nikah akan makin menguatkan dan memperjelas posisi suami dan istri dimata hukum bila kelak terjadi sengketa.
Dari uraian diatas, pemerintah seharusnya sangat berhati-hati dalam memilah-milah dan menetapkan pernikahan siri mana yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana, jangan sampai terjadi salah penafsiran pada level bawah. Jangan sampai pemerintah terjebak didalam situasi dimana negara terlalu turut campur dalam urusan pribadi seseorang yang ujung-ujungnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang. Karena bangsa kita masih memegang teguh agama dan adat ke-Timur-an, dimana ada “ruang-ruang” yang tidak dapat dimasuki oleh hukum nasional. Jangan sampai tujuan yang mulia untuk melindungi kaum wanita menjadi melanggar norma agama Islam. Untuk itu pemerintah seharusnya melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan tersebut, jangan terburu-buru. Pemerintah harus melibatkan semua unsur masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain itu harus juga dilihat apakah peraturan tersebut sangat mendesak (urgent) untuk dibentuk. Juga harus direnungkan asas kemanfaatannya yang berlaku untuk seluruh rakyat atau kaum minoritas saja. Patut untuk dipertimbangkan daya jangkau dan jangka waktu keberlakuannya, karena proses pembuatan suatu peraturan memakan biaya yang cukup tinggi (high cost) sehingga jangan sampai peraturan yang sudah disahkan dan diundangkan akan langsung ditolak masyarakat dan diuji materiil di Mahkamah Konstitusi. Jelas pembuatan peraturan tersebut menjadi sia-sia dan hanya membuang biaya , waktu dan pikiran saja.
Sebenarnya hal yang paling baik adalah memberitahukan kepada kaum wanita mengenai untung ruginya bila dinikahi secara siri oleh laki-laki (kalau menurut penulis , lebih banyak ruginya). Paradigma ini seharusnya ditanamkan oleh keluarga masing-masing. Pernikahan siri apapun bentuk dan janjinya, tetap akan merugikan pihak wanita dan keturunannya. Lagipula pernikahan adalah perbuatan mulia, yang patut diumumkan sehingga dapat menjauhkan diri kita dari fitnah dalam masyarakat.
Kita tetap harus berpegangan kepada syariat yang telah diajarkan dalam Agama Islam. Agama Islam dan agama lainnya mengajarkan perbuatan yang terlarang adalah perbuatan zinah. Jangan sampai dengan adanya pemidanaan terhadap nikah siri malah makin meningkat terjadinya perbuatan zinah, efek collateral damage inilah yang harus dihindari. Norma-norma tersebut semestinya dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, bukan karena dipaksakan oleh hukum.
Pemerintah harus menimbang-nimbang kembali untung ruginya bila nikah siri dipidanakan, kalau lebih banyak ruginya , buat apa aturan tersebut dibuat. Jangan sampai aturan tersebut dibuat hanya karena menuruti emosional sesaat, tanpa memikirkan dampak lainnya. Lagi pula masih banyak hal-hal lain yang perlu segera mendapat atensi pemerintah dan jauh lebih penting untuk dituntaskan seperti kasus Bank Century,maraknya mafia hukum, kasus Lumpur Lapindo, kematian aktivis HAM (alm) Munir dan kasus-kasus yang lainnya yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat berpikiran isu nikah siri dipidanakan hanya menjadi alat untuk mengalihkan perhatian publik. Hendaklah saat ini pemerintah lebih memfokuskan diri dalam bekerja dan menjalankan amanah rakyat yang diembannya serta lebih bekerja keras untuk menuntaskan persoalan-persoalan pelik yang ada didalam negeri yang kita cintai.

Senin, 17 Mei 2010

MENITI PENEGAKAN HUKUM PROFESIONAL DALAM PENAHANAN SUSNO DUAJI

PENGANTAR
Kepolisian Republik Indonesia saya ungkapkan dalam satu kata-kata mutiara “Bagaikan menabur angin yang akan menuai badai” dalam proses penegakan hukum menahan pendobrak makelar kasus khususnya di lingkungan perpajakan dan oknum Kepolisian.
Mengapa tidak, yang tentu jawabannya lebih besar manfaat SUSNO membongkar makelar kasus di bidang perpajakan dan pembenahan didalam intern jajaran Kepolisian Republik Indonesia, daripada membungkam SUSNO dengan cara merekayasanya dimasukkan kedalam tahanan.
Semua orang akan menyatakan setuju bila ditanya besar manfaat terbongkarnya skandal kasus perpajakan dan perbuatan menyelewengkan tugas oleh penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan kasus makelar perpajakan SUSNO DUAJI dibandingkan dengan menyalahkan SUSNO DUAJI. Apalagi penulis akan menguraikan ketelitian, ketangkasan menjalankan Hukum Acara Pidana yang benar didalam mengoreksi Kepolisian mengambil tindakan menahan SUSNO DUAJI.
Didalam Koran nasional Rakyat Merdeka tanggal 11 Mei 2010 telah mengungkapkan betapa tidak baiknya tindakan Kepolisian Republik Indonesia menahan SUSNO DUAJI. Ungkapan kalimat itu adalah nyaris tidak ada kalangan yang mengatakan bahwa penangkapan (atau penahanan?) SUSNO DUAJI adalah tindakan yang positif. Banyak tokoh mengecam bahkan Ketua DPR menilai Polisi bersikap represif atau menakut-nakuti rakyat. Ketua DPR MARZUKI ALI yang dari Partai Demokrat yang merasa selalu bertindak diatas angin mengatakan kalau Jenderal Bintang Tiga yang melaporkan kasus korupsi, dapat ditangkap, bagaimana laporan rakyat kecil ?.
Mereka makin tidak berani melapor kepada Polisi walaupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melindungi pelapor tersebut. Mereka (rakyat kecil) takut ditangkap.
MARZUKI ALI pribadi prihatin dengan penagkapan SUSNO karena Jenderal Polisi saja ditangkap, tentu kalau rakyat kecil melapor Tindak Pidana Korupsi juga akan ditangkap. Sehingga kesan masyarakat Polri balas dendam.

PENAHANAN SUSNO DUAJI MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA
Padahal bilamana Kepolisian mau bertindak profesional dan elegan atas ketersinggungan dari perbuatan rekannya Jenderal Bintang Tiga SUSNO DUAJI seyogyanya rampungkan dahulu penyelidikan dan penyidikan pihak-pihak yang terkait makelar kasus yang dinyanyikan oleh SUSNO DUAJI, baru setelah itu dimulai persidangannya di Pengadilan. Setelah itu Kepolisian bekerja berat lagi menelusuri seberapa bersih Jenderal Bintang Tiga SUSNO DUAJI dan apakah yang bersangkutan tidak bagaikan pepatah menepuk air didulang muncrat pada muka sendiri, jika ini dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia masyarakat akan terhibur ada harapan Kepolisian Republik Indonesia benar-benar sejawat rakyat sejati bukan menakuti rakyat sejati.
Untuk menelusuri tindakan Kepolisian Republik Indonesia menahan SUSNO DUAJI agar berjalan meniti jalan hukum yang benar, bukan jalan hukum yang sesat. Ini dasar hukumnya penulis uraikan dibawah ini semata-mata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang seharusnya Kepolisian Republik Indonesia perbuat apalagi tingkat nasional pada jajaran tertinggi di Mabes Polri agar patuh dengan pasal-pasal sebagai berikut :
Dasar hukum diatur dalam KUHAP terperiksa berhak menanyakan atas dasar hukum apa ia-nya diposisikan sebagai TERSANGKA dan mohon ia-nya dapat membaca Berita Acara Saksi yang menyudutkannya adalah Pasal 17 KUHAP. Memang tidak tertulis dengan gamblang dipasal itu, tetapi berdasarkan penafsiran gramatika dan penghalusan hukum / rechts verfining / materiil rumusan anak kalimat; berdasarkan bukti permulaan yang cukup, itu yang dimaksudkan seorang TERSANGKA dibenarkan untuk membaca BAP SAKSI yang menyudutkan dirinya menjadi seorang TERSANGKA. Isi Pasal 17 KUHAP yaitu ”Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dihubungkan dengan Pasal 183 KUHAP menuturkan ”Perbuatan pidana patut disangkakan kepada seseorang apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah”.
Didalam berita media baik cetak maupun elektronik Penyidik Polri tidak transparan dua alat bukti yang menyebabkan SUSNO DUAJI ditangkap / ditahan dan ditetapkan sebagai TERSANGKA. Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP ”Alat bukti yang sah adalah saksi dan keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan TERDAKWA”. Seandainya berita pada media elektonik dan cetak yang menyebabkan SUSNO DUAJI ditahan berdasarkan keterangan Pengacara GAYUS bernama HAPOSAN, berdasarkan keterangan ARAFAT penyidik yang terlibat markus dan SYAHRIL JOHAN yang juga TERSANGKA markus, sama sebagai TERSANGKA makelar kasus perpajakan.
Jika keterangan ini dijadikan alat bukti petunjuk Kepolisian itu salah karena berdasarkan Pasal 168 huruf a KUHAP ”Sesama TERDAKWA tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi” dan ketiga orang tersebut diatas kalaupun dianggap tiga orang saksi yang ada anggapan itu merupakan suatu alat bukti yang minimal adalah salah juga oleh karena ketiga orang tersebut diatas kalaupun mau didudukkan statusnya sebagai saksi mereka berada dalam satu garis sama dan sebangun yaitu sebagai pihak pelaku daripada markus, yang tentu akan dapat berkonspirasi membalas dendam atas laporan SUSNO DUAJI.
Ketiga mereka itu tidak merupakan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 dan tiga saksi yang berada dalam posisi sama dan sebangun tidak dapat bersaksi satu sama lain berdasarkan Pasal 168 huruf a KUHAP jo berdasarkan Pasal 185 Ayat (2) KUHAP yang isinya ”Keterangan seorang saksi tidak cukup mendudukkan seseorang berstatus TERSANGKA”.
Oleh sebab itu seyogyanya penyidik mendalami Pasal 52, jo Pasal 117 Ayat (1) KUHAP yang isnya ”Mengambil keterangan TERSANGKA penyidik tidak boleh memberikan tekanan baik dari siapapun (termasuk dari atasan penyidik) maupun dalam bentuk apapun”. Adalah sikap sikap yang sangat luhur dan terpuji dibidang hukum dengan suatu kata mutiara tegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.
Ungkapan ini diterapkan oleh SUSNO DUAJI dengan mendasarkan pada Pasal 118 Ayat (2) KUHAP yang isnya ”Dalam hal TERSANGKA tidak mau membubuhkan tanda tangannya baik pada Berita Acara Penangkapan, Berita Acara Penahanan maupun Berita Acara Penyidikan, penyidik mencatat keadaan itu membuatnya dalam satu berita acara menyebutkan alasan TERSANGKA tidak mau membubuhkan tanda tangannya”.
Dalam keterangan langsung melalui berita elektornik dan cetak pada tanggal 11 Mei 2010 Pukul ± 18.35 Wib maka tindakan perbuatan daripada penyidik Kepolisian Republik Indonesia menahan Jenderal Bintang Tiga SUSNO DUAJI adalah suatu perbuatan yang melawan hukum justru melakukan suatu tindak pidana dilakukan oleh penyidik bersangkutan yang tercantum didalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa (penyidik) secara melawan hukum memaksa orang lain (SUSNO DUAJI) supaya melakukan atau tidak melakukan (mengharuskan) turut perintah penyidik untuk ditahan, penyidik memakai kekerasan atau perlakuan yang tak menyenangkan terhadap SUSNO DUAJI sendiri maupun keluarganya.
Dihubungkan dengan Hukum Acara Pidana Pasal 21 KUHAP bahwa perbuatan penyidik itu merupakan suatu tindak pidana diancam Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan merujuk Pasal 21 Ayat 4 huruf b KUHAP justru para penyidik SUSNO DUAJI yang dapat ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua Depok.
Oleh sebab itu penulis mewanti-wanti Kepolisian Republik Indonesia seyogyanya menjalankan tugas yang terpuji dimasyarakat janganlah menambah buramnya proses penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini.
Seandainya pihak Kepolisian tersinggung atas legal opini ini penulis mohon maaf karena tidak lain tujuan penulis kapan dimulainya suatu penerapan hukum yang memfungsikan hukum itu sebagai panglima di negaranya sendiri.

Sabtu, 11 Oktober 2008

ADA KESALAHAN YURIDIS PENERAPAN TATA CARA PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Oleh PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.
Guru Besar STIHPADA Palembang

PENGANTAR
Lebih kurang 350 tahun bangsa Indonesia terbelenggu oleh kebodohan dan kemiskinan yang dilakukan oleh kolonial Belanda yang juga dilanjutkan oleh kolonial Jepang. Tadinya ada harapan setelah pondasi dasar dideklarasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan ceremony Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 yaitu tercapainya kecerdasan dan kesejahteraan bangsa diiming-imingi oleh negarawan dan politikus akan diraih oleh bangsa Republik Indonesia. Akan tetapi apanyana harapan itu tidak pernah tercapai oleh karena semua anak bangsa yang berpredikat negarawan apalagi politikus melakukan kebohongan publik yang amat besar terhadap rakyat Republik Indonesia. Buktinya muncul slogan area orde lama, yang berujung kepada kecentang perenangan realisasi pembukaan UUD 1945 dan sangat amat dikenal pemimpin pada saat itu menghabiskan dana demi dalih dana revolusi.
Muncul area orde baru satu periode masa jabatan coba-coba yaitu PJS (1966-1973), 2 periode masa kepemimpinan orde baru (1973-1978 dan 1978-1983) program pemerintahan pusat difokuskan kepada bidang ekonomi. Program itu berhasil ada petunjuk yang masih remang-remang rakyat menjadi cerdas dan sejahtera.
Sayangnya periode selanjutnya rezim pemerintahan (1983-1988, 1988-1993, 1993-1998) terbukti bahwa slogan membangun Negara terbelokkan menjadi Negara masuk bagian terbesar sebagai pemimpin Negara yang dihinggapi penyakit anak-anak bangsa yaitu koruptor. Lalu muncul secara pura-pura baik tapi berujung kepada pelaku negarawan dan politikus serta penegak keadilan, hampir seluruh pengemban amanah tugas Negara baik pusat maupun daerah berlomba-lomba melakukan korupsi. Itulah area reformasi yang ada tanda-tanda akan berujung kepada kemelaratan bangsa dan keadaan ini telah ada muncul cirinya pada tahun 2008 diawal bulan Oktober ini barang tidak mungkin akan terjadi krisis yang terbesar bagi bangsa Indonesia karena hidup negaranya menjadi boneka daripada bangsa asing.
Faktor yang menambah keterpurukan anak bangsa Indonesia adalah penyakit masyarakat yaitu koruptor yang kata daripada salah satu proklamator adalah budaya itu muncul dalam kenyataan. Semangat untuk menumpas koruptor tidak akan berhasil karena badan apapun yang dibentuk sebagai kelengkapan daripada badan yang ada seperti KPK, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, DPD, Penyelenggaraan Proses Peradilan dikawal satu atap oleh Mahkamah Agung, dan juga satu badan yang sangat ideal sebagai filter pemberantasan korupsi yaitu BPK dan KPK sebagai ujung tombak tidak berjalan sebagaimana isi Hukum Pidana Formil dan Pidana Materiil yang berlaku. Oleh sebab itu ujung daripada pemberantasan korupsi tetap akan berbuah koruptor juga sehingga bagaikan slogan siapa yang menumpas koruptor dan siapa yang ditumpas tidak ada hasil yang akan berujung tumpasnya sang koruptor.
Antara lain penyebabnya adalah :

PIHAK PENEGAK HUKUM MELAKUKAN KESALAHAN FATAL DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN


Sudah sangat amat lazim khususnya sejak proses peradilan perkara Marsinah pihak kepolisian, Kejaksaan ditambah dengan KPK salah dalam menentukan pelaku kejahatan dan saksi yaitu entah dengan sengaja atau kekurangan kecerdasan dalam menyidik sehingga muncul niat mereka mencari kesempatan memberlakukan slogan tebang salah pilih yaitu seharusnya beberapa pelaku kejahatan yang seharusnya sebagai Tersangka / Terdakwa akan tetapi dipilah-pilah (Splitsing) sehingga ada kesempatan untuk melakukan tebang salah pilih dan mendapatkan keuntungan pribadi dari proses itu sehingga berujung sesama Tersangka maupun Terdakwa yang seharusnya lalu berubah ada yang sangat berat hukumannya, ada yang sedang-sedang saja bahkan ada yang bebas. Keadaan ini menjadi suatu lahan pesta pora dalam menumpuk kekayaan oleh lembaga tertinggi peradilan yaitu Mahkamah Agung, banyak Tersangka / Terdakwa melakukan kejahatan mendapat hukuman yang tidak seyogyanya. Semoga lembaga legislative tidak menjadikan masa pensiun anggota, Mahkamah Agung menjadi 70 tahun.
Kesalahan penyidikan terhadap pelaku kejahatan dengan memilah / memisah atau disebut Splitsing adalah bertentangan dengan hukum vide Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 September 1957 Nomor : 5K/Kr/1957 yang menyatakan teori mengenai Onsplitsbare aveu hanya berlaku dalam perkara perdata dan tidak dalam perkara pidana.
Doctrin sebagai sumber hukum formal dalam kamus hukum menyatakan Splitsing pemisahan dari suatu pengakuan, keterangan pemisahanya dilakukan sedemikian rupa, sehingga satu bagian daripadanya yang digunakan untuk pembuktian dan membiarkan sisanya diluar perhitungan. Pada umumnya berlaku larangan untuk mengadakan pemisahan suatu pengakuan yang merugikan orang yang mengucapkannya kecuali dalam hukum perdata dan sangat lugas dan jelas diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pda Pasal 168 dinyatakan “Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: a, b, c, … yang bersama-sama sebagai Terdakwa”.
Seandainya penegak hukum dengan murni berniat untuk menumpas koruptor agar tidak menjadi tebang salah pilih maka sebagai Tersangka / Terdakwa dipisah-pisah sekali menjadi Terdakwa berikutnya jadi Saksi selanjutnya sebaliknya karena penyidikan itu bertentangan dengan hukum yaitu Undang-Undang, Yurisprudensi dan Doctrin sebagai sumber hukum formal. Maka cara penyidikan seperti itu jangan dilakukan lagi, agar koruptor dapat diluluh lantakan.

Jumat, 05 September 2008

Tanggapan terhadap Kritikan Advokat Prof.H.Abu Daud Busroh

Nomor : W6-U/1170/HK-3/IX/2008
perihal :
Mohon ditertibkan jadwal persidangan
disetiap Pengadilan Negeri Perkara Perdata
Pidana, Persidangan Penetapan.

Sehubungan surat Sdr.Prof.H.Abu Daud Busroh,SH Advokat pada Kantor Hukum Polis Abdi Hukum yang berkantor di Jalan Kampus Blok.H.11 A Palembang , tanggal 26 Agustus 2008, Nomor : 1070 Polis.8.2008 perihal tersebut diatas pada pokok surat , bersama ini kami minta agar para Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan berikut jajarannya untuk melaksanakan persidangan secara tertib, tepat waktu, serta sesuai tata cara ketentuan sebagaimana yang diperintahkan oleh pimpinan Mahkamah Agung serta Ketua Pengadilan pada setiap kesempatan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan/ pembinaan ke Pengadilan Negeri- Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan maupun pertemuan khusus lainnya untuk mempedomani Buku II serta peraturan-peraturan maupun petunjuk-petunjuk Surat Edaran Mahkamah agung RI dalam rangka peningkatan kinerja serta mewujudkan citra dan wibawa peradilan, khususnya di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ketua Pengadilan Tinggi Palembang
ttd
RUSMAN DANY ACHMAD,SH

Selasa, 26 Agustus 2008

Kritik terhadap sikap Aparatur Penegak Hukum

Oleh PROF.H.ABU DAUD BUSROH,SH (AKADEMISI DAN ADVOKAT)

Sebagai insan sesama Aparat Penegak Hukum merasa terpanggil untuk memberikan masukan kepada bapak yang berfungsi sebagai pengawasan oprasionalnya Pengadilan-pengadilan Negeri, khususnya yang ada di Sumatera Selatan sebagai jangkauan kewenangan bapak dan oleh karena surat tersebut ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI seyogyanya ada kepedulian baik Aparat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah agung mengawasi perilaku yang semena-mena dari pada Yudex Factie di setiap Pengadilan Negeri dalam melayani pencari keadilan.

Perbuatan semena-mena dari pada Majelis Hakim itu adalah dalam hal :
1.Tidak pernah menepati jadwal persidangan yang sebetulnya terhadap perkara perdata masing-masing Ketua Pengadilan dapat memberikan pendisiplinan anggotanya untuk bersidang tepat pada surat panggilan ataupun waktu yang ditentukan di dalam persidangan. Bila pada waktu yang telah ditentukan pihak-pihak telah melaporkan kedatangannya kepada Panitera Pengganti mohon segera dilaksanakan persidangan. Jangan lagi ada yang masih minum kopi, ada yang masih baca Koran, ada yang masih melayani pihak yang ada dengan kaitan perkara, atau hanya bertopang dagu, sehingga ketika mau sidang berlomba-lomba mencari Panitera Pengganti, mencari Hakim Ketua atau anggota dan menunggu macam-macam alasan sehingga persidangan perdata yang ditentukan pada Pukul 09.00 Wib dilakukan persidangannya seenaknya Majelis Hakim menentukan;

2.Seyogyanya telah tiba saatnya pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menerapkan disiplin professional, misalnya bila ditunda persidangan untuk membaca Putusan Sela atau untuk membaca putusan pokok perkara, mana sidang yang tidak tepat waktu Pukul 09.00 Wib ditambah lagi alasan putusan belum siap. Umur Republik Indonesia bukan lagi setahun jagung, Sarjana Hukum professional banyak hanya tidak ada kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan akibat pengaruh budaya kepemimpinan secara system, kolusi dan nepotisme;

3.Dalam perkara pidana jika Terdakwanya tidak berada di dalam tahanan bukankah dapat didisiplinkan persidangan tepat waktu sesuai palu yang diketukan di ruang sidang untuk perkara yang dilanjutkan hari persidangannya dan untuk menepati waktu sesuai dengan surat panggilan;Buatlah situasi dan kondisi ruang sidangan itu berwibawa dengan suatu contoh Panitera Pengganti harus memberikan isyarat kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, pengunjung sidang, Terdakwa diberi aba-aba oleh Panitera Pengganti memberi hormat kepada Majelis Hakim yang memasuki ruang sidang dengan cara berdiri secara sempurna. Dan tertibkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi, cara lapaz mengucap sumpah oleh Panitera Pengganti, isi sumpah sehingga tidak terkesan sumpah-sumpahan saja, tehnik Hakim membuat pertanyaan dengan cara tidak membentak-bentak, marah-marah, menjerat, membuat pertanyaan yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan sama antara Ketua dengan anggota atau sebaliknya, dan tidak hanya berkutat pertanyaan apakah isi Berita Acara Pemeriksaan benar ( karena pertanyaan ini tidak ada panduannya dalam KUHAP );

4.Rawatlah ruang persidangan sehingga memberikan kesan wibawa penganyoman yaitu berupa ruangan sidang bersih, kursi tidak centang perenang, tersedia kipas angin supaya tidak gerah, ya sebagaimanalah prosesi seseorang yang berwibawa akan memberikan rasa keadilan kepada pencari keadilan;

5.Tertbkan Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan Terdakwa-terdakwa yang berada dalam tahanan dan buatlah situasi lokasi penahanan di pengadilan jangan ada hiruk pikuk keluarga Terdakwa yang ditahan tawar menawar dengan pihak pengantar tahanan dan apalagi dengan Jaksa Penuntut Umum yang hanya secara sembunyi-sembunyi meminta uang receh. Terkesan ruang tahanan Terdakwa yang ditahan di pengadilan bagaikan pasar pagi dadakan. Negara RI ini terhormat dan wibawa yaitu Negara Demokrasi yang berdasarkan atas Negara Hukum, bukan Negara cengar-cengir, centang perenang, atau Negara pemeras pencari keadilan;

6.Sudah banyak lembaga yang dibentuk baik lembaga sebagai permanen dibentuk oleh Negara, maupun lembaga dadakan yang dibentuk untuk memfungsikan dengan sempurna lembaga yang permanen agar disiplin dan berwibawa menjalankan tugas. Mengapa Negara RI mau merdeka kalau rakyat khususnya pencari keadilan diurus dengan sekendak hati fungsionaris, mau kemana Negara RI merdeka mau dibawa penguasanya.

Demikianlah , kritikan ini bertujuan untuk membangun citra aparatur penegak hukum agar lebih menghargai insan pencari keadilan. Tiada maksud Penulis untuk menjatuhkan , Penulis semata-mata turut terpanggil untuk membenahi citra penegak hukum yang kian hari makin turun merosot tajam di mata masyarakat.

Kamis, 24 Juli 2008

AKANKAH REFORMASI MEMBUMI KE KESEJAHTERAAN RAKYAT


Penulis :
PROF.H.ABU DAUD BUSROH,SH

Today’s Dialogue pada Program METRO TV yang diadakan tanggal 1 dan 2 Januari 2008 dengan judul “Meretas Jalan Reformasi”, tokoh yang berbicara ada yang cenderung Tokoh Politik ada yang cenderung Tokoh Negarawan. Menurut hemat Penulis sebagai pengamat kehidupan bernegara dengan getolnya menerapkan Asas Demokrasi, dan Tokoh-tokoh yang hadir berbaur antara Tokoh Politik, Cendekiawan, Intelektual, akan tetapi tidak tergambarkan dari tokoh yang ikut hadir itu adalah Tokoh Negarawan Sejati. Akan tetapi para Narasumber ada yang cenderung sebagai tokoh kenegarawanannya.
Penulis memberikan satu predikat ada tokoh cenderung menunjukkan Tokoh Kenegarawanannya, yaitu Penulis SITIR dari ungkapannya yang tercetus yaitu tidak mengambil jalan pintas yang otoriter ketika Negara Republik Indonesia dalam keadaan “CHAOS”, maksudnya bahwa si tokoh itu tidak melakukan COUPD ’ ETAT pada saat yang situasi memungkinkan itu melainkan memberikan jalan yang lurus rezim yang berkuasa saat itu dipindahtangankan kepada wakil rezimnya. Akan tetapi ketika tokoh itu mengulangi jalan cerita sejarahnya yang mengatakan ia mengambil dengan seketika pengeras suara dan mengumumkan bahwa keamanan mantan Presiden Republik Indonesia yang menyerahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden, adalah dijaminnya kalimat itu cenderung kurang etis diungkapkan secara fulgar karena perihal keamanan khususnya Aparat Keamanan, telah menjadi tugasnya. Namun ada positifnya kalimat itu setelah diuraikan olehnya bahwa nampak tanda-tanda akan adanya suatu gejolak kerusuhan, yang bersyukurlah kita kerusuhan itu tidak terjadi sama sekali.
Dalam sikap pandang Penulis bila seorang tokoh itu didampingi oleh Penasihat yang berkarakter kenegaraan yang mengutamakan Sistem Demokrasi dengan mengedepankan kebebasan dan kemerdekaan dalam tujuan berada dalam bingkai melindungi Hak Asasi Manusia maka karakteristik yang ditunjukkan olehnya itu dapat menjelma menjadi pemikiran seorang Negarawan.

Tokoh yang tampil beda diantara narasumber yang ada, letak bedanya adalah pada nuansa nada suara bicaranya berisikan aroma wibawa dan ketegasan. Aroma itulah fakta nyata yang dirasakan saat ini, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 nampak kurang signifikan kalau tujuan mengamandemen hanya semata-mata kepada redaksional bukan ditentukan oleh Visi dan Misi untuk merealisasikan kemerdekaan yang fokus kepada kesejahteraan dan kecerdasan bangsa.

Maksud contoh disini, sedemikian terasa kekurangan kelengkapan Lembaga Tinggi Negara ketika Lembaga Tinggi Negara yang bernama Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan dari eksistensinya untuk kelengkapan rezim Pemerintahan suatu Negara.

SISTEM DEMOKRASI
Bila kita kembali membuka kepustakaan agar tepat didalam penerapannya apa yang dimaksud dengan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan maka didapat uraian sebagai berikut :

Bentuk Negara itu menurut takaran teoritis muatannya adalah membahas sistem penjelmaan politis daripada unsur-unsur Negara, sedangkan bentuk Pemerintahan bermaksud meninjau bentuk Negara secara yuridis yang mengungkapkan system yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan tinggi Negara dalam menentukan kebijaksanaan kenegaraan.

Adalah Niccolo Machavelli yang menjelaskan tentang bentuk Negara bila tidak Republik maka itu adalah Monarchi. Pengetahuan yang sangat sederhana untuk membedakan pengertian inti dari Republik dan Monarchi yaitu diukur dari bagaimana menentukan keinginan Negara yang harus dicapai guna kepentingan bangsanya. Bila keinginan Negara itu ditentukan oleh satu orang saja itulah yang disebut dengan Monarchi baik dalam pengertian murni atau tidak murni (Monarchi tidak murni cenderung di zaman modern). Bila keinginan Negara itu ditentukan oleh orang banyak berupa Dewan maka itu adalah Republik.

Dalam penerapannya secara modern dapat terjadi pergeseran yaitu secara tersurat dianut bentuk Monarchi tapi dalam penerapannya terjadi bentuk Negara Republik, sebaliknya tersurat dianut bentuk Negara Republik tapi dalam pelaksanaannya terserapkan bentuk Negara Monarchi. Dalam bentuk inilah Penulis memposisikan Negara Republik Indonesia baik rezim yang sedang berjalan, Orde lama dan Orde baru ini tidak menentukan kapan akan sampai kepada tujuan akhir.

Bila kita membuka kepustakaan tentang bentuk Negara bukankah “ARISTOTELES” berpahamkan Sistem Demokrasi itu adalah sistem pemerosotan dari bentuk Negara yang ideal disebut dengan Politeia adalah Tokoh Negarawan yang bernama Polybios yang berpahamkan bentuk Negara Demokrasi merupakan bentuk Negara yang ideal. Oleh sebab itu tidak heran kalau tipe kepemimpinan Tokoh-tokoh di Negara Republik Indonesia ini masing-masing berceloteh tentang Sistem Demokrasi, akan tetapi berujung kepada mementingkan kehidupan pribadi, keluarga dan kroninya. Bak kata Tokoh Politik MC. IVER bahwa pemikiran tentang Demokrasi tidak akan pernah berakhir akan tetapi penerapannya yang tidak mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana makna Sistem Demokrasi itu untuk dinikmati bangsanya secara relevan dan konsekuen.
Pemikiran Sistem Demokrasi inilah yang perlu diretas yang maksudnya dikaji dengan secara baik dan benar didalam penerapannya sehingga tidak hampa akan tujuan yaitu sistem demokrasi yang dianut tapi ujung-ujungnya rakyat tetap melarat.
Adalah penjabaran pemikiran yang unggul ketika dipahami bahwa hukum berisikan tiga elemen :
1. Materi hukumnya (isi hukum itu harus merujuk suatu keadilan tidak boleh diganggu oleh unsur non hukum);
2. Penegak hukumnya harus dibina dengan pembinaan yang berkecukupan baik secara finansial maupun secara moral;
3. Budaya hukumnya tidak dicekoki oleh unsur politis maksudnya strategi politis tidak boleh mendominasi (mengarahkan) eksisnya hukum, tetapi sebaliknya keberadaan hukum itu yang tumbuh ditengah masyarakat identik dengan budaya hukum dalam artian kaidah hukum itu menjadi soko guru daripada kemauan politik.
Penulis berpaham bila ketiga elemen dari hukum ini dapat diinteraksikan dengan kehidupan bernegara maka sekaligus itu merupakan pokok-pokok pikiran seorang negarawan yang dapat berbuah kesejahteraan terhadap bangsanya, bila si tokoh itu berada didalam lingkup pemberi masukan yang buah pikirannya bukan dikendalikan oleh nuansa politik semata tapi sebaliknya politik itu sebagai alat yang dijalankan oleh nuansa kenegaraan sehingga berbuah kesejahteraan dan kemuliaan bangsa.

MASUKAN KAJIAN PENULIS
Dalam pencermatan pemikiran Penulis, ada keinginan untuk mengungkapkan buah pikiran sebagai masukan daripada Penulis untuk kehidupan berbangsa dan bernegara :
1. Benar demokrasi sebagai ide tidak akan pernah lapuk karena hujan dan lekang karena panas, akan tetapi pertumbuhannya akan merosot bila itu hujan dalam arti penerapannya tidak mengalahkan pemikiran yang tidak untuk kepentingan umum serta dijalankan dengan bertitik tolak untuk adanya itu adalah mahal, lalu pengalihannyapun berupa penggunaannya dibuat harga yang mahal maka ketika itulah pemikiran tentang demokrasi akan merosot menjadi Ochloctratie / Mobocratie.
Disinilah Pemimpin Republik Indonesia berada sekarang. Oleh sebab itu bila akan mendaratkan pemikiran demokrasi pada suatu kenyataan rakyat sejahtera dan mulia maka pelaku yang menjalankan sistem demokrasi harus dapat mengukur secara obyektif apa yang diperbuatnya untuk rakyat dan Negara bukan mengedepankan perbuatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kroninya. Secara lugasnya berhenti melakukan perbuatan KORUPSI;
2. Untuk menerapkan sistem demokrasi agar jangan merosot menjadi Ochloctratie / Mobocratie maka rakyat yang berperan dalam eksistensinya yaitu Parlemen baik didalam memberdayakan partainya maupun kinerja didalam penerapan strategi untuk mendapatkan kekuasaan harus menjaga keseimbangan yang obyektif yang setara antara materiil dan moril;
3. Dalam tatanan kerja menjalankan sistem demokrasi harus tetap diberlakukan Check and Balance bagi pihak yang berperan menginteraksikan budaya hukum menjadi suatu kaidah normative sehingga mencapai sasaran tujuan kesejahteraan rakyat.

Akhir kata Penulis berpikiran 62 tahun cukup sudah perjalanan Negara Republik Indonesia terhitung dari pekik pernyataan kemerdekaannya, bilamana Stick Holder dalam ketiga sisi fungsi kelembagaan Negara dan perangkat Negara terkait sebagai unsur percepatan untuk mencapai kesejahteraan bangsa tetap berada pada posisi teledor memikirkan kesejahteraan dan kemuliaan bangsanya maka barang tidak mungkin makin panjang umur Republik ini makin tambah penyiksaan kehidupan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Akhirnya Penulis mengungkapkan kalimat kunci untuk membumikan agar reformasi untuk kesejahteraan rakyat, maka Penulis menanyakan kepada Stick Holder :
“Sanggupkan Stick Holder kenegaraan tidak berbuat korupsi, sanggupkah subsistem fungsi Negara menghukum orang-orang yang korupsi dan akhirnya mungkinkah hukum di Republik Indonesia menjadi panglima ditanah air Republik Indonesia”.